Senin, 24 November 2014

Maraknya Jual Beli Proyek

Jual Beli Proyek Marak
Rekanan Kelimpungan

BREBES- Jual beli proyek marak di kalangan rekanan, mereka tidak segan membayar di muka dengan uang cash dari 10 persen  hingga 10 % , untuk mendapatkan pekerjaannya mereka berani menyetor kepada PPKom, oknum pejabat SKPD,  ironisnya mayoritas anggota DPRD  yang merupakan wakil rakyat tidak menjalankan fungsinya yang mempunyai hak angket juga ikut ikutan meminta dan menerima fee, bahkan tidak jarang rekanan yang ingin dapat proyek sudah membayar sejumlah uang  “ fee” , namun ditunggu-tunggu dapatkan proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada.

Ironisnya sudah tidak sedikit rekanan yang gulung tikar karena tidak kunjung dapat proyek dari pejabat atau anggota DPRD , dan kehabisan uang untuk mengerjakan dan membeli proyek.

Sebut saja Ninuk  ( red) sebut saja staff rekanan sebuah kontraktor ternama di Brebes saat ditemui pertengahan mei lalu, ia mengatakan ia berani meminjam uang dari saudaranya dengan asumsi uang akan kembali dua kali lipat , “Kenapa saya berani membeli proyek hingga Rp 30 juta  karena saya sudah mentraktir salah seorang kepala Dinas ke tempat hiburan, mentransfer uang ke rekening BCA milik sang pejabat  berinisial SR dan ES saya  berkeyakinan mendapatkan proyek” , ujarnya .


Namun sudah dua tahun lewat dirinya bahkan sudah menjanda harus menghidupi dua anaknya dan bepergian melanglang buana ke luar kota untuk menghindar kejaran utang dari sejumlah orang yang pernah meminjaminya uang  namun sang pejabat sekarang sudah pindah dari SKPD terdahulu ke Dinas Pengairan ESDM dan satunya di Kantor Koperasi.

BPJS Dengan Biaya Murah Mengkover Semua Layanan Kesehatan

BPJS  Dengan Biaya Murah
Mengkover Semua Layanan Kesehatan


TEGAL, Kasi pelayanan kesehatan dinas kesehatan kota Tegal
dr.Suharjo mengatakanada program BPJS Kesehatan langsung mengcover
seluruh biaya kesehatan tanpa harus menunggu 12 bulan. “Makanya,
sayang sekali jika tidak memanfaatkan program BPJS Kesehatan ini.
Apalagi, manfaat jangka panjangnya sangat bagus.”

Program BPJS yang dimulai  1 Januari 2014, pemerintah meluncurkan
program layanan kesehatan yang berada di bawah naungan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Program ini, memberikan
jaminan layanan kesehatan terjangkau dan luas kepada seluruh
masyarakat Indonesia.

Program layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan ini seperti layaknya
asuransi. Untuk menikmatinya, Anda harus menjadi peserta dahulu, dan
diharuskan membayar iuran kepesertaan (semacam uang premi) namun
dengan biaya yang sangat terjangkau. Nominal iurannya, bergantung dari
jenis kepesertaan yang diikuti, mulai dari Rp 19 ribu – Rp 60 ribu
(angka pembulatan).

Lebih lanjut pria yang membidangi tugas menyiapkan dan melaksanakan
pemberian rekomendasi  ijin praktek     Mengkoordinasikan bawahan agar
terjalin kerja sama yang baik dan saling  mendukung , menilai hasil
kerja bawahan untuk bahan pengembangan karir,   upaya pelayanan
kesehatan bagan dan alur pelayanan kesehatan dan alur rujukan,
melaksanakan Koordinasi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi pada
Pemberi Pelayanan Kesehatan, evaluasi dan Penilaian Kinerja  Puskesmas
(PKP), Puskesmas Berhias senyum (PBS) dalam pelayanan publik.

" Meskipun murah, seperti yang tadi disampaikan, BPJS Kesehatan
memberikan layanan kesehatan yang sangat luas. Mulai dari orang-orang
yang sehat sampai orang-orang yang memiliki riwayat atau tengah sakit
keras, akan mendapat layanan yang sama, Layanan kesehatan yang
terjangkau ini cukup menggembirakan", paparnya. (bam tg)



Galian C Desa Buara Milik LMA
Setor Pajak 1500 Rit Rp 14 Juta

BREBES - Proyek jalan tol Pejagan -Pelalang lintas Brebes mengambil tanah urug milik PT.LMA di desa Buara , Kecamatan Ketanggungan sudah menyetor ke kasda sebanyak Rp 14.062.500,- dengan jumlah rit sebanyak 1500, asumsi selama seminggu per truk sebanyak 15 kubik, harga Rp 2500, dikalikan 25 % dari pajak.

Dikatakan Diding Setiadi Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Brebes melalui melalui Saefudin Kabid Retribusi Pajak didampingi Kasi Retribusi Pajak Nanang Agus I bahwa setoran PAD itu didasarkan dengan rumus Kepurusan Bupati Brebes no 150 tahun 2012 ,  perbub no 10 tahun 2012 di pasal 7 bab 3 volume x 25 persen dari  tarif muncul pajak , pemberian tarif pajak yang ada di sesuai Peraturan Bupati Brebes itu diadopsi dari uu no.28 tahun 1999 tentang pajak dan retribusi daerah dikuatkan dengan perda kabupaten Brebes nomer 8 tahun 2010 tentang retribusi daerah  , perda No 3 tahun 2011 tentang retribusi daerah .

Menurut Nanang bahwa Pemkab Brebes melalui Kantor DPPK ( Dinas Pendapatan dan
Pengelolaan Keuangan) Kabupaten Brebes dari sektor target pendapatan dari sektor retribusi ini bisa ditingkatkan secara optimal karena peluang untuk itu sangat terbuka lebar serta masih ada potesi pajak yang belum diakomodir dengan baik, salah satunya pajak galian C yang sistimnya menggunakan self asesment ( perhitungan sendiri) dengan menigsi blangko formulir terlebih dahulu , kemudian dilaporkan ke DPPKD dihitungkan lantas mempersilahkan wajib pajak setor pajak sendiri.

"Dahulu diakui masih lemahnya dalam pelayanan  penyebab sebagian pengusaha galian C  tidak mau menyetor pajak namun di DPPKD sekarang sudah disediakan palayanan pembayaran pajak langsung ke kas daerah", jelas Nanang Agus I. (bam tg
)